Apakah H akan ditetapkan sebagai tersangka atau tetap berstatus saksi, hal tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Namun yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan ijazah dan gelar akademik tidak bisa diperlakukan sembarangan.
Gelar akademik adalah simbol pencapaian pendidikan yang sah dan diakui negara.
BACA JUGA:Heboh, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Periok yang Sempat Dijarah Kini Robohkan: Udah Ngga Oke!
BACA JUGA:Ini Klarifikasi RSUD Grati Usai Viral Pasien Meninggal Tak Difasilitasi: Saya Sadar...
Ketika gelar tersebut digunakan secara tidak sah, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian, pemeriksaan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan juga ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik di Indonesia.
Publik kini menunggu dengan penuh perhatian bagaimana Polri akan menuntaskan kasus ini, serta apakah hasil penyidikan nantinya akan membawa keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan.